1. Persamaan
Meskipun kebanyakan adalah perbedaan antara PNS dan P3K, tapi disisi lain PNS dan P3K juga memiliki persamaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan
PNS dan P3K memiliki kesamaan dasar dari segi pekerjaan yaitu bekerja untuk Negara, karena hal ini merupakan suatu kewajiban baik dari PNS maupun P3K itu sendiri.
b. Gaji dan Cuti
Persamaan lain dari PNS dan P3K ialah dari gaji, karena mereka sama-sama bekerja untuk Negara dan berhak mendapatkan gaji dan cuti, meskipun proses pemberian gajinya yang berbeda dan proses cutinya yang berbeda.
2. Perbedaan
Semenjak diberlakukannya UU No. 5/2014 tentang ASN, status pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK yang akan dijelaskan dibawah ini adalah merupakan perbedaan PPPK dan PNS yang ditilik berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014 yang telah ditandatangani presiden tanggal 15 Januari 2014.
Perbedaan pertama....Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud UU tersebut merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Berdasarkan bunyi dari UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”.
Perbedaan yang kedua adalah dalam hal masalah gaji. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang PNS berhak memperoleh :
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.
Untuk pemberhentian pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk P3K, yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah. Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, P3K merupakan PNS yang di kontrak. Namun adakah pernyataan seperti itu? Karena tunjangan dan gaji sama diberikan hanya jaminan pensiunan dan hari tua yang tidak diberikan serta waktu kerja yang tidak tetap.
Sebenarnya semua pegawai honorer, P3K atau semua orang yang ingin menjadi PNS memiliki peluang yang sama, hanya karena kemampuan, pengetahuan dan waktu belum menentukan, termasuk honorer yang gagal pada tes seleksi sebelumnya, untuk lebih memahami soal dan kondisi saat melakukan seleksi tes CPNS. Pemahaman materi akan mempermudah saat tes dilaksanakan dengan mempelajari materi pembelajaran yang sesuai, ditambah kondisi saat ini untuk penerimaan tes CPNS adalah dilakukan dengan menggunakan sistem Enkripsi dan Dekripsi, sedangkan untuk tahapan tes kemampuan dasar diterapkan sistem penggunaan komputer atau disebut dengan CAT CPNS.
0 Response to "Persamaan dan Perbedaan PNS dengan PPPK (P3K)"
Post a Comment