a. Lembaga Kepolisian
Polisi adalah penegak hukum yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan tertib hukum guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat. Untuk menjalankan tugasnya tersebut polisi diberikan kewenangan untuk meakukaan penyelidikan terhadap berbagai kasus kejahatan dan menerima laporan kejahatan dari masyarakat. Selain itu, polisi juga bertugas untuk membimbing masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif untuk menjaa keamanan lingkungan masing-masing. Hal ini jelas bahwa polisi adalah lembaga pengendalian sosial.
b. Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan pada hakikatnya adalah lembaga resmi yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak-pihak yang melakukan penuntun terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berde=asarkan tertib hukum yang berlaku. Lembaga ini merupakan lembaga tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang telah menangkap dan menyelidikipelanggaran yang telah dilakukan. Di lembaga ini merupakan lembaga independen dan tidak terpengaruh dengan berbagai macam intervensi sehinggap apa yang menjadi tuntutan dapat dinilai secara objektif. Pada perkembangannya, lembaga kejaksaan ini banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan agar terlepas dai jeratan hukum. Sebagai alat pengendalian sosial yang cukup kuat maka diperlukan dukungan moralitas bagi para pelaku di lembaga kejaksaan untuk benar-benar menjalankan tugas sesuai perannya sebagai penegak hukum.
c. Lembaga Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga yang resmi dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan proses peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melanggar hukum yang berlaku. Tugas penting dari pengadilan yaitu memeriksa dan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya melalui proses persidangan. Dalam memberikan keputusan seorang hakim menggunakan hukum yang telah ditetapkan dengan sanksi-sanksi yang cukup berat, mulai dari hukuman denda, kurungan penjara, maupun hukuman mati. Perlunya lembaga pengendalian sosial ini agar jumlah pelanggaran tindak pidana dan perdana dapat terminimalisir sehingga ketentraman dan ketertiban masyarakat dapat terwujud.
d. Lembaga Adat
Lembaga adat biasanya tentang nilai, pandangan hidup, cita-cita, pengetahuan, keyakinan, serta norma, yang saling berkaitan satu sama lain. Fungsinya sebagai pedoman tertinggi bagi masyarakat untuk bersikap dan berperilaku. Masih ingatkah kalian tentang tingkatan norma dalam masyarakat? Dimulai dari cara, kebiasaan, tata kelakuaan, sampai taraf hukum. Jika sudah lupa, coba anda ingat lagi sobat. Masing-masing tingkatan norma tersebut memiliki sanksi yang berbeda yang salah satunya ditetapkan oleh lembaga adat biasanya terkait dengan tradisi budaya atau perilaku budaya yang ada di suatu masyarakat yang tentu saja berbeda dengan masyarakat lainnya. Lembaga adat biasanya ada pada masyarakat tradisional yang masih kental menerapkan nilai-nilai budaya warisan nenek moyang. Sedangkan masyarakat modern atau masyarakat perkotaan sudah banyak meninggalkan lembaga adat dan lebih banyak berpegang pada lembaga sah yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan sanksi.
e. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yang memiliki kelebihan tertentu sehingga ucapan, sikap, dan perilakunya bisa diteladani oleh orang banyak. Nasihat atau pemikirannya banyak digunakan dan mampu memengaruhi serta mengendalikan perilaku orang disekitarnya. Dengan demikian, sistem ketertiban yang ada di dalam masyarakat tersebut sangat ditentukan oleh peranan tokoh-tokoh masyarakat.
adapun beberapa Pengertian, Proses, dan Metode sosialisasi politik, silahkan klik disini
adapun beberapa Pengertian, Proses, dan Metode sosialisasi politik, silahkan klik disini
0 Response to "Beberapa Lembaga Pengendalian Sosial"
Post a Comment