Opini Mengenai Pernikahan Dini

Opini Mengenai Pernikahan Dini - Pernikahan usia dini (dibawah umur) dilihat dari sudut tradisi masyarakat bugis  dianggap  sah sehingga masih ada masyarakat yang menyetujui bahkan memaksa anak mereka kawin pada usia dini dalam dijodohkan atas pertimbangan tertentu.



     Pendapat:
Saya tidak setuju akan pernikahan dini karna kami mempunyai alasan tertentu. Alasan-alasan saya sebagai berikut :
1. Alasan saya yang pertama yaitu karena adanya pelanggaran terhadap 3 undang-undang di negara kita yaitu:


1.    UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.


2.     UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
1.) menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
2.) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.


3.    UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut

Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak akan pernikahan dini.

2. Alasan saya yang kedua adalah dari dampak psikologis yaitu :

Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.

3. alasan saya yang ke tiga adalah :        

Menurut dokterSecara medis usia bagus untuk hamil 25-35 tahun, maka bila usia kurang meski secara fisik dia telah menstruasi dan bisa dibuahi, namun bukan berarti siap untuk hamil dan melahirkan serta mempunyai kematangan mental untuk melakukan reproduksi.yakni berpikir dan dapat menanggulangi resiko-resiko yang akan terjadi pada masa reproduksinya.

     Itulah tadi opini mengenai pernikahan dini, semoga ada manfaatnya dan sukses selalu.
I THINK THATS ALL AND THANKS FOR READING 

0 Response to "Opini Mengenai Pernikahan Dini"

Post a Comment